"Para tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur itu di tangkap di rumah kediaman tersangka LN di Desa Sibuhuan Jae, sekitar jam 22.30 WIB, Selasa (12/8) malam oleh tim personil Sat Reskrim Padang Lawas," terang Bripka Ginda Pohan, mewakili Kapolres Palas AKBP Dodik Yulianto SIK, kepada waratwan, Rabu (13/8) siang. (LR)