Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumut Yudi Suseno mengatakan, sebanyak 20.145 narapidana yang mendapatkan remisi ini terbagi pada kriminal umum 7.929 orang, PP 28 tahun 2006 sebanyak 177 orang dan PP 99 tahun 2012 sebanyak 12.039 orang.
Baca Juga: Ketua PGRI Deli Serdang Dukung Alumni SMAN 1 Lubuk Pakam sebagai Penggantinya
Selain itu, menurut Yudi Suseno, Pemerintah pada tahun ini juga memberikan remisi Dasawarsa bagi narapidana dan pengurangan masa pidana Dasawarsa bagi anak binaan sebanyak 21.388 orang narapidana.
Diketahui dasawarsa adalah remisi yang diberikan pada setiap 10 tahun. Besaran Kepmen, remisi Dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana, dengan maksimum pengurangan 3 bulan.
Hadir pada kegiatan ini, Forkopimda Sumut, OPD Sumut, Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi, Kalapas serta lainnya.