Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Korban Trauma

photo author
- Senin, 25 Agustus 2025 | 18:04 WIB
Pelaku dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diamankan personil Polres Padangsidimpuan. (Foto : Realitasonline / Riswandy)
Pelaku dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diamankan personil Polres Padangsidimpuan. (Foto : Realitasonline / Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Unit Reskrim Polres Padangsidimpuan ungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan, Minggu (24/8/2025).

Dari kasus tersebut, pelaku MAH (36), warga Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Informasi dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, menyebutkan, kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/389/VIII/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, tanggal 21 Agustus 2025 atas nama pelapor HSN.

Baca Juga: Bobby Nasution Ingatkan Kadis PUPR dan Kepala Bappelitbang Jangan Korupsi: OPD yang Anggarannya Buat Tergiur, Jangan Lupa Diri!

 

Peristiwa memilukan tersebut terjadi Sabtu, 16 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 Wib, di sebuah kolam terbengkalai ataupun sudah tidak terpakai di Jalan Teuku Umar, Gang Mesjid, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.

Korban sebut saja bernama Anu seorang anak laki-laki, dicabuli oleh pelaku, sehingga korban merasa trauma karena mengalami rasa sakit di bagian tubuh korban dan dari hasil visum, di seputar bagian tubuh sensitif korban ada luka berukuran 0,5 x 0,5 Cm.

 

Baca Juga: Tutup dan Serahkan Trofi Juara F1 Powerboat Indonesia, Bobby Nasution Optimis Tahun Depan Makin Baik Lagi

 

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP. Kinaga membenarkan pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umum tersebut.

Dijelaskannya, para kejadian tersebut, pelaku diduga sebelumnya mengancam korban agar menuruti keinginan pelaku untuk mencabut korban.

Pelaku kemudian melakukan perbuatan cabul dan peristiwa tersebut baru diketahui orang tua korban Rabu, 20 Agustus 2025 setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya.

Merasa keberatan, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan. Mendapat laporan, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X