“ Terhadap pelaku sudah dilakukan penangkapan dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga telah melakukan visum terhadap korban, memeriksa saksi-saksi, serta melaksanakan pra-rekonstruksi, ” kata Kasi Humas
Ia menyatakan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (RI)