Tiga Pelaku Pengeroyokan di Subang Ditangkap, Korban Lansia Tewas di Rumahnya

photo author
- Minggu, 5 Oktober 2025 | 23:52 WIB
 Tiga pelaku pengeroyokan diamankan Tim Resmob Polres Subang setelah menyebabkan korban lansia meninggal dunia di Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang. (Realitasonline.id/Dok)
Tiga pelaku pengeroyokan diamankan Tim Resmob Polres Subang setelah menyebabkan korban lansia meninggal dunia di Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Bandung | Kepolisian Resor (Polres) Subang melalui Tim Resmob Satreskrim berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang warga lanjut usia meninggal dunia di Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, pada Sabtu (4/10/2025).

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyampaikan, ketiga pelaku diamankan tak lama setelah kejadian. Mereka masing-masing berinisial DS (28), MA (15), dan EK (39), seluruhnya merupakan warga Dusun Kedung Gede, Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan, yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen jalanan.

Baca Juga: Ratusan Botol Miras Oplosan Dimusnahkan, Kapolsek Dramaga Tegaskan Tak Ada Toleransi

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, menjelaskan, peristiwa tragis itu berawal pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 12.20 WIB, ketika para pelaku yang sebelumnya menenggak minuman keras jenis ciu mendatangi rumah seorang warga bernama Rendi. Korban Herna (66) yang merasa terganggu kemudian menegur mereka.

“Tidak terima dengan teguran tersebut, para pelaku melempar batu ke arah korban hingga mengenai wajah dan pipinya, kemudian melanjutkan aksi dengan melempari rumah korban menggunakan batu, bambu, dan kayu,” ujar Kapolres.

Baca Juga: RAPBD Humbahas TA 2026 Direfocusing Sebesar Rp 94.5 Milyar

Korban ditemukan meninggal dunia di ruang tamu rumahnya pada Sabtu dini hari (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB akibat luka yang diderita.

Tim Resmob Polres Subang bergerak cepat. Dua pelaku, DS dan MA, ditangkap di rumah masing-masing sekitar pukul 07.00 WIB, sementara pelaku EK sempat melarikan diri namun berhasil dibekuk di wilayah Kasomalang, Kabupaten Subang, sekitar pukul 14.30 WIB pada hari yang sama.

Baca Juga: Jalan Longsor Antar Dusun di Desa Sampetua Diperbaiki, Aktivitas Warga Tidak Tergangg

Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

“Polres Subang berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas AKBP Dony Eko Wicaksono.



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X