Curi HP Tetangga, Pria 29 Tahun Ini Dibekuk Polisi

photo author
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 19:17 WIB
ilustrasi pencurian seperti yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan (Realitasonline.id/Dok)
ilustrasi pencurian seperti yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Curi HP milik tetangga, TS (29) warga Perumahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan dibekuk tim opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan, Senin (13/10/2025), sekitar pukul 17.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Herman (41), warga Lingkungan IV Perumnas Pijorkoling, yang melaporkan kehilangan satu unit handphone merek Vivo Y21 dan dompet miliknya pada 8 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.

Menurut keterangan korban, pada pagi hari kejadian, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang dalam keadaan terbuka, kemudian mengambil handphone dan dompet milik korban, namun sempat diketahui istri korban.

Baca Juga: Kasus Pencurian Libatkan 21 Tersangka di Belawan Berakhir Restorative Justice

Mengetahui kejadian tersebut istri korban memberitahukan kepada korban dan setelah mendapat informasi korbanpun menemui pelaku dari langsung menanyakan pencurian tersebut kepada pelaku dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuam.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Polres Padangsidimpuan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Pijorkoling, dengan bantuan warga setempat. Saat diinterogasi pelaku mengakui telah mengambil handphone milik korban dan sudah menggadaikannya di wilayah Desa Sipange, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Dari hasil pengembangan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y21 berwarna biru. Sementara total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp5 juta.

Baca Juga: Polres Rembang Bekuk Pelaku Pencurian Motor di Desa Jadi, Kerugian Ditaksir Rp 33 Juta

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP. H. Naibaho membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. " Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, " ujar Kasat Reskrim

Kasat menyebutkan, terhadap kasus ini pihaknya telah melakukan sejumlah tindakan, antara lain pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), penyelidikan, serta gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga: Polsek Perdagangan Ringkus Pelaku Pencurian Toko Kosmetik Senilai Rp 84 Juta, Satu Tersangka Masih Buron 

“ Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, ” pungkasnya.(RI)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X