Realitasonline.id - Sergai | Aksi cepat Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, Polres Serdang Bedagai (Sergai) membuahkan hasil. Seorang pria berinisial I alias G (26), warga Dusun V Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). berhasil diringkus polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu, Kamis (16/10/2025) sekira pukul 13.30 WIB.
Kapolsek Tanjung Beringin AKP Pamilu H. Hutagaol, SH, MH melalui Kanit Reskrim Ipda Restu A. Hutasuhut, SH menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya seorang pria membawa narkoba di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan warga. Saat diamankan di pinggir jalan Dusun V Desa Pekan Tanjung Beringin, petugas menemukan sejumlah barang bukti di kantong pelaku,” jelas Ipda Restu.
Baca Juga: Pelindo Regional 1 Gelar Program Pelindo Mengajar di SMK Swasta Hang Tuah Belawan
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 11 plastik klip transparan berisi butiran kristal diduga sabu, uang tunai Rp100.000, dua buah skop terbuat dari pipet, serta dua bungkus plastik klip kosong.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A, yang tinggal tidak jauh dari lokasi penangkapan. Namun, saat petugas mendatangi rumah A, yang bersangkutan berhasil melarikan diri setelah mengetahui kedatangan polisi.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan ke Mapolsek Tanjung Beringin untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Restu.
Baca Juga: 2 Tahun Dibangun Rabat Beton Desa Tangsi Atas Madina Hancur, Anggota BPD Sebut Kualitasnya Kurang
Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka I alias G (Irul alias Grandong) kini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara pelaku lain berinisial A masih dalam penyelidikan,” tegas IPTU Manullang.