Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Satuan Reskrim Polres Padangsidimpuan ungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan
Dalam pengungkapan tetsebut, MIN (25), warga Jalan Ompu Napotar, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, diamankan setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik seorang warga.
Kasus ini berawal dari laporan korban Ade Rina (38), seorang petani asal Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Batunadua, yang melapor ke Polres Padangsidimpuan, 22 Oktober 2025 lalu.
Baca Juga: Sumpah Pemuda Ke-97, Momentum Kebangkitan Generasi Padangsidimpuan
Korban melaporkan bahwa sepeda motor miliknya, Honda Beat Street warna coklat dengan nomor polisi BB 2634 FZ, dibawa oleh pelaku dan tidak dikembalikan.
Peristiwa itu terjadi, Senin (20/10/2025), sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Danau Toba, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Berdasarkan keterangan saksi, saat itu korban datang ke rumah kakaknya, Dina Handayani, dan hendak melakukan top-up dana sebesar Rp50.000 di BRILink.
Pelaku yang saat itu berada di lokasi, menawarkan diri untuk pergi melakukan transaksi tersebut dengan meminjam sepeda motor korban.
Karena merasa sudah mengenal pelaku melalui kakaknya, korban tidak menaruh curiga dan membiarkan pelaku membawa kendaraan milik korban tersebut.
Baca Juga: PLTA Batangtoru Siap Jadi Sumber Listrik Ramah Lingkungan Sumatera Utara
Namun, setelah ditunggu sekitar dua jam, pelaku tak kunjung kembali dan sepeda motor tidak dikembalikan dan akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp11.510.000
Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan dan berdasarkan laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan.