Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada 22 Oktober 2025 di kawasan Jalan Danau Toba, Kelurahan Losung.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna coklat, satu.lembar STNK kendaraan atas nama korban.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP. H. Naibaho, Selasa (28/10/2025), membenarkan pengungkapan kasus penggelapan sepeda motor tersebut.
" Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut, " ujar Kasat.
Baca Juga: Dapur Gizi Marisi Jadi Percontohan Program Nasional Makan Bergizi Gratis di Tapsel
Kasat mengingatkan, dari kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang, sekalipun kepada orang yang sudah dikenal.
" Kami juga mengimbau warga untuk segera melapor apabila mengalami kejadian serupa, " terangnya. (RI)