Realitasonline.id - ACEH TENGGARA | Kabar memilukan terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara. Seeorang ayah kandung berinisial SPJ (35) tega melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap putri kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Namun kasus bejat itu berhasil diungkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara.
Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu korbannya masih berusia 13 tahun kata Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, didampingi Wakapolres Kompol Yasir dan Kasatreskrim Iptu Zery Irfan dalam konferensi pers pada Rabu (5/11/2025). Diketahui tersangka SPJ (35) warga Aceh Tenggara, ia melakukan aksi bejatnya di rumah mereka sendiri.
Baca Juga: Kapolsek Dramaga Tegaskan Pentingnya Pengawasan Dapur MBG di Tingkat Kecamatan
Aksi keji pelaku terbongkar setelah ibu korban mengetahuinya dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara pada 1 November 2025. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengakui bahwa aksi pemerkosaan tersebut telah dilakukannya sebanyak 3 kali terhadap korban.
Baca Juga: Bupati Bogor Rencanakan Pembangunan Hutan Kota di Seluruh Kecamatan Mulai 2026
Penyidik saat ini terus melakukan pemeriksaan mendalam, meminta keterangan ahli, dan saksi lainnya untuk memastikan seluruh fakta. Kapolres menyatakan, sejumlah barang bukti telah diamankan dalam kasus ini antara lain pakaian pelaku dan korban, serta sebuah handphone milik korban yang berisi dugaan terjadinya tindakan pelecehan maupun pemerkosaan terhadap korban (sd).