Kapolsek Dramaga Tegaskan Pentingnya Pengawasan Dapur MBG di Tingkat Kecamatan

photo author
- Kamis, 6 November 2025 | 14:31 WIB
Kapolsek Dramaga Iptu Desi Triana saat menghadiri Rapat Koordinasi Program MBG di Kecamatan Dramaga. (Realitasonline.id/Dok)
Kapolsek Dramaga Iptu Desi Triana saat menghadiri Rapat Koordinasi Program MBG di Kecamatan Dramaga. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Kabupaten Bogor | Kapolsek Dramaga, Iptu Desi Triana, menghadiri Rapat Koordinasi Bidang Pendidikan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) tingkat Kecamatan Dramaga yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Dramaga, Jalan Pasar Dramaga No. 74, pada Selasa (4/11/2025) pukul 09.00 WIB.

Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi antara Satuan Pendidikan Penerima Gizi (SPPG), penerima manfaat MBG, Pemerintah Kecamatan, serta instansi vertikal di wilayah Dramaga.

Baca Juga: Bupati Bogor Rencanakan Pembangunan Hutan Kota di Seluruh Kecamatan Mulai 2026

Rapat dihadiri oleh Camat Dramaga Atep S. Sumaryo, Danramil 0621-13 Ciomas Mayor Cke (K) Zurnalita, Kasie Pendkes Kecamatan Dramaga Mulyaningsih, Ketua PGRI/K3S Kecamatan Dramaga Wawan Setiawan, Kepala Puskesmas Cangkurawok dr. Deasy Wirnanda, Koordinator SPPG Kecamatan Dramaga Rosana Yulianti Nur, para kepala desa, kepala sekolah SD dan SMP se-Kecamatan Dramaga, Ketua HIMPAUDI, serta perwakilan mitra dan yayasan MBG.

Susunan acara meliputi pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Tegar Beriman, sambutan dari para pejabat, paparan narasumber, sesi tanya jawab, dan penutup.

Baca Juga: Bank Mandiri Wujudkan Komitmen Sosial bagi 60 Ribu Masyarakat Indonesia: 27 Tahun Sinergi Majukan Negeri

Dalam sambutannya, Kapolsek Dramaga Iptu Desi Triana menegaskan pentingnya pengawasan dan koordinasi dalam pengelolaan dapur MBG agar keamanan pangan bagi siswa tetap terjaga. Ia menekankan bahwa pendirian dapur SPPG MBG tidak sekadar membangun fasilitas, tetapi juga harus disertai komunikasi dan kerja sama yang baik antara pengelola, penanggung jawab, serta unsur Forkopimcam di wilayah setempat.

“Apabila terjadi kelalaian dalam proses pengolahan makanan hingga menimbulkan keracunan, maka dapat diproses secara hukum sesuai pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Jika mengakibatkan korban jiwa, dapat dijerat pasal 359 KUHP,” tegas Iptu Desi.

Ia juga menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, yang menekankan pentingnya sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Baca Juga: Kepala SMA Jaya Krama Beringin Bantah Namanya Dihubungkan dengan Kasus Siswa Kedapatan Konsumsi Ganja

“Melalui koordinasi yang baik, pihak sekolah akan lebih mudah berkolaborasi dengan anggota Polri, TNI, dan Forkopimcam dalam menjaga kamtibmas serta menyampaikan informasi untuk ditindaklanjuti,” ujar Kapolsek Desi.

Kegiatan rapat koordinasi tersebut berlangsung hingga pukul 12.30 WIB dengan situasi aman dan kondusif. Program ini diharapkan semakin memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya dalam memberikan rasa aman dan mendukung terlaksananya program pemerintah di bidang pendidikan dan kesehatan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X