Padahal sebut Wahyudi, dalam tes kepolisian ini tidak dipungut biaya apapun. Atas perbuatan terduga pelaku, sambung Wahyudi, korban mengalami kerugian mencapai Rp 600 juta.
"Uang hasil penipuan ini ia gunakan untuk kepentingan pendidikan anaknya, berobat, digunakan bersama suami nikah sirinya, dan berfoya-foya," jelas Wahyudi.
Dari tangan terduga pelaku, sebut Wahyudi, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buku rekening BSI, 4 buku Bank Aceh, dan 3 ATM BSI.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 378 Junto 72 KUHPidana dengan hukuman 4 tahun penjara. Kini, terduga pelaku dan barang bukti ditahan dan diamankan rutan Mapolres Abdya. (Zal)