RHH, Residivis Narkoba Tumbang Lagi di Tangan Polisi

photo author
- Selasa, 11 November 2025 | 23:39 WIB
 RHH, pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan. (Realitasomline.id/Riswandy)
RHH, pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan. (Realitasomline.id/Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ganja di Jalan Jenderal Sudirman Gang Parada Semesta Kelurahan Losung Batu Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Seorang residivis RHH (49) ditangkap petugas, berikut diadakannya 46 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,60 gram, satu plastik assoi warna biru, satu plastik klip transparan sedang, satu kertas tiktak berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,08 gram dan satu unit HP android warna putih merek Vivo.

Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga Jalan Jenderal Sudirman, Gang Parada Semesta, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, diketahui sebelumnya pernah terjerat kasus serupa.

Baca Juga: Gus Irawan Ajak Warga Tapsel Teladani Semangat Pahlawan

Penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan memperoleh keterangan dari pelaku lain, GMH, yang mengaku mendapatkan sabu dari RHH

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati keberadaan pelaku yang sast itu sedang berada di jalan sempit diduga untuk bertransaksi

Petugas yang tidak ingin kehilangan buruannya langsung melakukan penangkapan san saat digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu, ganja dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkoba.

\Baca Juga: Chevrolet Silverado SS 2025 Diluncurkan: Fitur Unggulan Performa Tinggi, Multi-Zone Dlimate Control

Barang bukti tersebut ditemukan petugas di dalam kantong jaket sebelah  kanan dan kantong celana kanan yang dikenakan pelaku.

Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan barang haram jenis sabu dari seseorang berinisial A yang berdomisili di Medan.

Usai diinterogasi, pelaku berikut seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Pelayanan Prima Kantah Padangsidimpuan Dapat Acungan Jempol, Begini Tanggapan Warga

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Junaidi Pardede membenarkan penangkapan pelaku dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

" Kami akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan, demi menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih dari narkoba, " terangnya. (RI)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X