Realitasonline.id – Kabupaten Bogor | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor bersama Polsek Citeureup dan Resmob Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online yang jasadnya ditemukan tanpa identitas di pinggir Tol Jagorawi KM 30.800, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, pada 10 November 2025. Dalam waktu kurang dari dua hari, polisi berhasil mengidentifikasi korban dan menangkap dua tersangka pelaku pembunuhan tersebut.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, yang didampingi Kapolsek Citeureup Kompol Eddy Santoso, Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo, serta Kasi Humas Ipda Hamzah, menyampaikan dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Kamis (13/11/2025), bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI). Proses ini mencakup olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan forensik medis, serta analisis digital dan pelacakan CCTV.
Baca Juga: Tangkap Pengedar Sabu, Personil Diganjar Penghargaan dari Danrem 022/PT Berikan Penghargaan
Hasil autopsi dan identifikasi korban di RS Polri Kramat Jati mengonfirmasi bahwa korban bernama Ujang Adiwijaya (42 tahun), warga Kampung Pitar, Gang Kemang, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Korban berprofesi sebagai sopir taksi online.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka yakni Rizki Sumpena (35 tahun), warga Kabupaten Cianjur, dan Armando Hariadi alias Adi (36 tahun), warga Kabupaten Bekasi. Keduanya mengaku melakukan pembunuhan dengan motif ekonomi karena terdesak kebutuhan finansial.
Kronologi bermula pada Minggu, 9 November 2025, ketika tersangka Rizki Sumpena mengajak Armando Hariadi untuk merampok sopir taksi online. Mereka menyiapkan tali jemuran sebagai alat untuk menjerat korban. Sekitar pukul 13.49 WIB, kedua pelaku memesan taksi online dari wilayah Beji, Depok. Saat korban tiba, pelaku langsung menjerat leher korban dari belakang dan memukul kepalanya.
Setelah korban tidak berdaya, Rizki mengambil alih kemudi sementara Armando menekan tubuh korban menggunakan bed cover hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia. Kedua pelaku kemudian menjual ponsel milik korban seharga Rp200.000 di wilayah Pondok Kopi, Bekasi, untuk membeli bensin, rokok, dan mengisi saldo e-toll.
Selanjutnya, di Rest Area Tol Jagorawi, pelaku melakban mulut, tangan, dan kaki korban sebelum membuang jasadnya di pinggir jalan tol. Polisi menemukan sejumlah barang bukti antara lain mobil Avanza hitam B-1352-ZFW milik korban, BPKB kendaraan, potongan lakban, bed cover warna biru, pakaian korban, serta dua unit ponsel (Samsung A70 dan Oppo Reno 4).
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Tim Gabungan Polres Bogor yang dipimpin Iptu Mahyudin Hasibuan berhasil menangkap kedua pelaku di Tanjakan Salawa, Kecamatan Cimaragas, Kabupaten Ciamis, pada Rabu, 12 November 2025, pukul 04.20 WIB.
Baca Juga: RHH, Residivis Narkoba Tumbang Lagi di Tangan Polisi
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan, “Polres Bogor tidak memberi ruang sedikit pun terhadap tindak kekerasan. Tindakan kriminal sadis yang merenggut nyawa korban akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Para pelaku akan diproses secara profesional hingga ke pengadilan,” ujarnya.
Selain menekankan komitmen kepolisian dalam penegakan hukum, pihak Polres Bogor juga mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu proses pengungkapan kasus melalui laporan dan informasi yang diberikan. Polisi mengimbau warga agar terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.