Terkait Perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Fraksi PKS DPRD Medan Tekankan Penerapan MKKG

photo author
- Selasa, 18 November 2025 | 16:34 WIB
Juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan Doli Indra Rangkuti. (Realitasonline.id/Dok)
Juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan Doli Indra Rangkuti. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - MEDAN | Fraksi PKS menyampaikan sejumlah masukan terkait Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

Salah satunya adalah soal pentingnya penerapan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG).

Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan Doli Indra Rangkuti saat menyampaikan pendapat fraksi dalam rapat paripurna beragendakan Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/ Pengambilan Keputusan DPRD Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD dengan Kepala Daerah atas Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Senin (17/11/2025).

Baca Juga: Sudah SP3, Tergugat Perkara Tanah Lobu Siregar Ungkap Ini Hanya Akal-Akalan Penggugat Untuk Menguasai yang Bukan Hak Miliknya

"Fraksi PKS menyoroti pentingnya penerapan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG). Pengawasan rutin terhadap instalasi listrik, gas, serta sistem pendingin harus diperkuat untuk meminimalisir potensi kebakaran, " kata Doli.

Disampaikan Doli, Fraksi PKS menekankan pencegahan harus menjadi fokus utama Ranperda. Setiap gedung, terutama fasilitas publik dan komersial, wajib memiliki sarana proteksi kebakaran yang memadai sesuai standar.

"Sosialisasi kepada masyarakat di kawasan padat penduduk juga harus menjadi perhatian serius, " ungkapnya.

PKS juga menyoroti ketentuan pada pasal 23 Ranperda terkait rekomendasi kelengkapan proteksi kebakaran yang harus disusun oleh ahli bersertifikat.

Baca Juga: Pemkab Toba Serahkan Bantuan Alsintan Dan Benih Pertanian Uuntuk Perkuat Produktivitas Petani

Doli meminta agar proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Keselamatan dan Kebakaran (SKK) dapat berlangsung cepat dan tepat, sesuai prosedur yang berlaku, tanpa menghambat masyarakat maupun pengembang.

Fraksi PKS menilai keberadaan Ranperda ini merupakan bentuk kepedulian DPRD dan Pemko Medan terhadap upaya penegakan aturan yang sesuai dengan regulasi di tingkat pusat.

"Melalui Perda ini, diharapkan Kota Medan memiliki dasar hukum yang kuat dan komprehensif dalam mengurangi potensi kebakaran, " harapnya.

Dalam kesempatan tersebur, anggota Komisi III DPRD Medan menegaskan bahwa upaya pencegahan kebakaran merupakan kewajiban bersama yang harus dilakukan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan.

Menurutnya, pencegahan dan penanggulangan kebakaran sangat bergantung pada kesiapan masyarakat dan pemerintah dalam menyediakan sarana, fasilitas, serta pelatihan yang memadai.

Baca Juga: Soroti Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Fraksi Nasdem DPRD Medan: Damkar Harus Mampu Tembus Lokasi Kebakaran Maksimal 15 Menit

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X