Alamak! Usai Bacok Korban, Pelaku Begal Larikan Sepeda Motor dan Gerobak Pedagang Sate Keliling di Paluta

photo author
- Sabtu, 22 November 2025 | 11:47 WIB
Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara gelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus curas terhadap pedagang sate, berlangsung di Mapolres Tapsel, Kamis (20/11/2025) sore. (Realitasonline.id/Riswandy)
Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara gelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus curas terhadap pedagang sate, berlangsung di Mapolres Tapsel, Kamis (20/11/2025) sore. (Realitasonline.id/Riswandy)

“Dia tidak didukung siapa-siapa dalam melakukan aksinya dan dari fakta-fakta yang ada, pelaku nekat karena pengaruh pergaulan dan abainya keluarga, ” terang Kapolres.

Menurut Kapolres, pelaku sempat membawa sepeda motor korban ke rumahnya dan berencana membawanya ke Padang Sumatera Barat, sebelum akhirnya tertangkap.

Saat diinterogasi Kapolres, pelaku mengaku tidak mengenal korban dan memilih target secara acak. Pelaku juga mengaku tidak pernah menggunakan narkoba.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-1e dan ke-4e KUHP juncto UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara, " tegas Kapolres. (RI)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X