Meresahkan! Kabid Propam Polda Sumut Diduga Peras Sejumlah Anggota Polisi, LBH Medan Warning Kapolri: Copot!

photo author
- Selasa, 25 November 2025 | 19:13 WIB
Kabid Propam, Kombes Pol JM
Kabid Propam, Kombes Pol JM

 

Menyikapi hal tersebut, LBH Medan sebagai lembaga yang fokus terhadap penegakan hukum dan HAM serta melakukan kontrol kinerja pemerintah dan aparat penegak hukum menduga apa yang dituduhkan kepada Kabid Propam Polda Sumut beserta jajarannya bukanlah “isapan jempol” semata melaikan tuduhan yang sangat serius dan harus direspon pula secara cepat dan serius baik secara Etik dan Pidana.

"LBH Medan juga mengecam keras dugaan pemerasan tersebut, seharunya bidang Propam yang merupan benteng pertahanan dan penegak etik kepolisian Republik Indonesia menjadi contoh teladan bagi seluruh anggota kepolisian tetapi malah sebaliknya diduga melakukan pelanggaran etik dan pidana," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Selasa (25/11/2025).

Alih-alih melakukan reformasi polri kini anggota kepolisian Polda Sumut membuat semangat itu hilang seketika dan menjadi PR berat Tim Percepatan Reformasi Polri.

Oleh karena itu LBH Medan Mendesak Kapolri:

1. Mencopot Kabid Propam Polda Sumut dan Memerintahkan Kadiv Propam serta Kabareskrim Mabes Polri untuk memeriksa yang bersangkutan baik secara Etik maupun Pidana;

2.Melalukan bersi-bersih personil Propam Polda Sumut yang diduga terlibat pelanggaran Etik dan tindak pidana tersebut;

Baca Juga: Sinergi INALUM dan PJT I untuk Konservasi: Hadirkan Pembibitan Modern dan Penanaman Pohon di Danau Toba

3. Memerintakan Kadiv Propam untuk memeriksa dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Kode Etik yang ditangani Propam Polda Sumut terhadap personil Polri yang bermasalah;

4.Mengevaluasi kinerja Kapolda Sumut beserta jajaranya sebagai bentuk komitmen Kapolri terkait Reformsi Polri.

"Secara hukum dugaan pemerasan yang dilakukan Kabid Propam Polda Sumut dan jajaranya diudga bertentangan Pasal 1 ayat (3) Undang-undang 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham), ICCPR dan Kode Etik Kepolisian sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 Perpol No. 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik kepolisian," pungkasnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X