Realitasonline.id - Toba l Satreskrim Polres Toba mengamankan dan menetapkan lima pelaku tindak pidana kekerasan penganiayaan secara bersama-sama sebagai tersangka di Desa Sinar Sabungan, Kecamatan, Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, Rabu (26/11/2025).
Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, Sik, melalui Kasat Reskrim Iptu Erikson David Hutauruk, SH, MH, Rabu (26/11/2025) mengatakan, peristiwa terjadi pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025, sekira pukul 19.00 Wib lalu, tepatnya di Desa Sinar Sabungan Kecamatan Bonatua Lunasi Kabupaten Toba, telah terjadi penganiayaan secara bersama-sama.
Sebelum kejadian pelapor inisial ZS besama dengan kordinator aksi damai dan solidaritas Op Sigugun Sinurat bersama FS melakukan aksi dan FS membawa keluarga Op Gugun Sinurat dari luar kabupaten untuk menjaga lahan yang saat ini masih dalam keadaan sengketa.
"Tiba-tiba datang sekelompok masyarakat sekitar, langsung melakukan pemukulan kepada pelapor dan kawan-kawan pelapor, hingga para korban mengalami luka. Korban dalam peristiwa tersebut sebanyak tujuh orang," terang Kasat.
Setelah mendapatkan laporan, kata Kasat, timnya langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terlebih dahulu.
"Sudah lengkap, kami langsung meningkatkan ke dalam penyidikan dalam kasus tersebut dan menetapkan serta mengamankan lima orang tersangka dalam insiden tersebut dan masih dalam pemeriksaan," ucapnya.
Baca Juga: Sinergi Ulama dan Aparat, Cegah Kekerasan Seksual terhadap Anak di Padangsidimpuan
Satreskrim Polres Toba masih terus melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku lainnya yang terlibat dalam insiden tersebut. Kelima pelaku FS, 45, SS, 43, HS, 32, ZS, 47, dan JS, 38, merupakan warga Bonatua Lunasi Kabupaten Toba. (MS)