Korban Penyiksaan dan Pembunuhan oleh Oknum TNI Ajukan Uji Materil UU Peradilan Militer ke MK

photo author
- Selasa, 16 Desember 2025 | 11:35 WIB
korban kekerasan
korban kekerasan

Sehingga para pemohon mengalami kerugian secara konstitusional. Oleh karena itu Judicial Review terhadap UU Peradilan Militer yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Pasaribu melalui kuasanya LBH Medan, Kontras, Imparsial dan Themis Indonesia Law Firm nantiya dapat dikabulkan Mahkamah Konstitusi R.I. Agar kedepan tidak ada lagi korban yang tidak mendapatkan Keadilan.

Adapun pasal yang dilakukan Judicial Review adalah Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat 3 dan Pasal 127 UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer terhadap Pasal 1 ayat 3, Pasal 24 ayat 1, Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X