Kadisnaker Sumut Yuliani Siregar Soroti Perusahaan yang Abaikan BPJS Pekerja: Jangan Pemerintah Saja yang Dituntut Tanggung Jawab!

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Jumat, 30 Januari 2026 | 10:22 WIB
Kadisnaker Sumut Yuliani Siregar dalam temu pers
Kadisnaker Sumut Yuliani Siregar dalam temu pers

Realitasonline.id - Medan | Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Disnaker Sumut) menegaskan tetap melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha yang belum mendaftarkan karyawannya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan maupun kesehatan.

Kepala Disnaker Sumut, Yuliani Siregar, menyampaikan hal tersebut menyusul adanya temuan pekerja perusahaan yang justru tercatat sebagai penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah.

"Di Disnaker kami tetap melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya, baik ke BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan," ujar Yuliani dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Kamis (29/1).

Baca Juga: Masyarakat Nyaman Urus Administrasi di MPP Pematangsiantar

 

Ia menjelaskan, Disnaker Sumut memiliki enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di kabupaten dan kota untuk menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan di lapangan.

Namun demikian, Yuliani menegaskan bahwa pengawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah semata.

"Kami mohon jangan hanya Disnaker saja yang mengejar. Ini namanya kolaborasi. BPJS juga harus ikut turun bersama kami. Kita punya data perusahaan, kita gabungkan, kita bergerak bersama," tegasnya.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan juga memiliki kantor di masing-masing daerah, sehingga kolaborasi lintas lembaga sangat memungkinkan untuk dilakukan secara langsung di lapangan.

 

Baca Juga: Penyandang Disabilitas Korban Pengeroyokan, Wali Kota Kunjungi Septiano

 

"Jangan pemerintah saja yang dituntut tanggung jawab. Ini tanggung jawab bersama," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Yuliani mengaku baru mengetahui adanya temuan dari Dinas Kesehatan terkait dugaan perusahaan yang masih menggunakan KTP pekerja yang terdaftar sebagai peserta PBI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X