Berulangkali Cabuli Bocah 13 Tahun M2S Pasrah Divonis 10 Tahun

photo author
- Rabu, 29 April 2020 | 12:50 WIB
Terdakwa mengikuti sidang online melalui vidcon mendengar vonis 10 tahun.
Terdakwa mengikuti sidang online melalui vidcon mendengar vonis 10 tahun.

SIMALUNGUN - Realitasonline | Moses Muliadi Simanungkalit als M2S (19) terbukti mencabuli korban hingga berulangkali, divonis 10 tahun denda 100 juta subsider 6 bulan. Putusan hakim Hendrawan Nainggolan, Aries Ginting dan Mince Ginting yang dibacakan dalam persidangan online melalui vidcon, Selasa (28/4) sama dengan tuntutan jaksa Doniel Ferdinan SH.

Hakim sependapat dengan jaksa, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal  pasal 81 (2) Jo pasal 76D peraturan pemerintah pengganti undang-undang no.1/2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23/2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU No.17/2016 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 (1) KUH Pidana.

Terdakwa terbukti melakukan pencabulan terhadap pacarnya sebut saja Nita yang masih berusia 13 tahun. Pencabulan itu dilakukan berulangkali dalam waktu yang berbeda pada Oktober 2019 lalu.

Menurut hakim, perbuatan dilakukan berulang ulang pada Oktober 2019 dengan lokasi yang berbeda. Di antaranya di pos security kebun PTPN IV Bukit V afd.VI Kecamatan Bosar Maligas, di sebuah rumah kosong dekat rumah opung korban dan kebun sawit di belakang rumah korban.

Setiap akan melakukan aksinya, M2S warga Huta V petani Kecamatan Hutabayuraja selalu membujuk dan berjanji akan menikahi korban yang masih belia itu. Pencabulan yang ke-6 kali nya, terdakwa mengancam korban dengan pisau.

Akibatnya korban merasa trauma dan takut,  korban juga menjadi hilang kegadisannya karena selaput darah sudah tak utuh lagi sesuai visum dokter. Orangtua korban juga menjadi malu di kampungnya.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak masa depan korban dan menimbulkan trauma pada korban. Antara terdakwa dan keluarga korban tidak ada perdamaian. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X