Berulangkali Cabuli Bocah 13 Tahun M2S Pasrah Divonis 10 Tahun

photo author
- Rabu, 29 April 2020 | 12:50 WIB
Terdakwa mengikuti sidang online melalui vidcon mendengar vonis 10 tahun.
Terdakwa mengikuti sidang online melalui vidcon mendengar vonis 10 tahun.

Atas putusan hakim, terdakwa didampingi Sintong Sihombing dan Nopri Silaban menyatakan menerima. "Terima yang mulia", katanya pasrah. Persidangan dibantu panitera pengganti Dedi Tambunan SH dinyatakan selesai dan ditutup. (RH)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X