Aset Desa Dirusak Oknum LSM, Kades Simpang Gambus Lapor Polisi

photo author
- Rabu, 3 Juni 2020 | 10:52 WIB
Kepala Desa Simpang Gambus Idris Dele. (Realitasonline/Guntur).
Kepala Desa Simpang Gambus Idris Dele. (Realitasonline/Guntur).

"Tidak terima penjelasan Kades", salah seorang oknum LSM langsung marah-marah dan memukul meja dan kursi kerja kantor. Akibatnya laptop dan HP mengalami kerusakan, demikian pula meja dan kursi.

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Bambang G Hutabarat SH MH melalui Kanit Resum Ipda Arianto Sitorus membenarkan pengaduan Kades Simpang Gambus Idris.

"Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan", kata Sitorus .

Menanggapi dugaan pasal pidana yang dikenakan terhadap tersangka pengrusakan aset milik desa Simpang Gambus, praktisi hukum Syahrial Sirait membenarkan pasal yang dikenakan pihak Reskrim. Namun Syahrial beranggapan seharusnya dijunctokan dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. (GS)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X