Kepten juga mengakui jika ia sudah pernah mengambil daun ganja (panen) untuk dipakainya. Jaksa mempersalahkan terdakwa melanggar pasal 111 ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Atas tuntutan jaksa, terdakwa didampingi pengacara Sintong Sihombing memohon agar hakim meringankan hukumannya. Dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Untuk mempertimbangkannya dalam putusan, sidang ditunda sepekan. "Untuk putusan, sidang ditunda hingga Senin mendatang", kata ketua majelis hakim Roziyanti didampingi dua hakim anggota Aries Ginting dan Mince Ginting. (RH)