Kepten Pemilik 9 Batang Pohon Ganja Diancam 7 Tahun Bui

photo author
- Senin, 22 Juni 2020 | 18:45 WIB
Terdakwa disidangkan secara online melalui vidcon dari Lapas ke PN Simalungun.
Terdakwa disidangkan secara online melalui vidcon dari Lapas ke PN Simalungun.

Kepten juga mengakui jika ia sudah pernah mengambil daun ganja (panen)  untuk dipakainya. Jaksa mempersalahkan terdakwa melanggar pasal 111 ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Atas tuntutan jaksa, terdakwa didampingi pengacara Sintong Sihombing memohon agar hakim meringankan hukumannya. Dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Untuk mempertimbangkannya dalam putusan, sidang ditunda sepekan. "Untuk putusan, sidang ditunda hingga Senin mendatang", kata ketua majelis hakim Roziyanti didampingi dua hakim anggota Aries Ginting dan Mince Ginting. (RH)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X