Mengaku Wartawan, Pelaku Pemerasan Dituntut 2,6 Tahun Bui

photo author
- Sabtu, 1 Agustus 2020 | 11:27 WIB
Marshal disidang OL diancam 2,6 tahun.
Marshal disidang OL diancam 2,6 tahun.

SIANTAR – Realitasonline.id | Mara Salem Harahap als Marshal (40) warga Siantar dituntut hukuman 2,6 tahun dan Suwardi als Apeng (60) warga Dolok Batunanggar Simalungun diancam 2 tahun. Keduanya terbukti melakukan pemerasan dengan pengancaman melanggar pasal  Pasal 368 ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Menurut jaksa Erwin Ade Putra Silaban hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mengakui perbuatannya dan telah mencoreng nama baik profesi jurnalis. Selain Marshal merupakan residivis (sudah pernah dihukum). Tuntutan jaksa tersebut dibacakan dalam persidangan online di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Kamis (30/7).

Atas tuntutan jaksa tersebut, pengacara Zakaria Tambunan SH akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada Senin (3/8). "Untuk pledoi sidang dilanjutkan 3 Agustus", kata Tambunan ketika ditanya wartawan sore itu di Pematangsiantar.

Marshal dan Apeng terbukti melakukan pemerasan dengan pengancaman membuat berita yang menyudutkan perkebunan untuk meminta sejumlah uang. Dengan mengatakan “SAYA BUTUH UANG 15 JUTA KARENA KAMI BARU PUNYA KANTOR BARU”, kata Marshal. Kemudian terdakwa SUWARDI Als APENG mengatakan : “ DIBANTULAH LAH PAK, BIAR KITA SELESAIKAN DISINI, DAN INI GAK AKAN KEMANA MANA".

Karena Manager Perkebunan Gunung Para Raden Wahyu Cahyadi tidak punya uang, maka terbitlah pemberitaan di Media Online Laser News Today. Pemberitaan pertama hingga ke-3 diabaikan saksi, karena saksi korban tahu tujuannya adalah untuk meminta sejumlah uang. 

Tapi karena merasa terganggu dengan pemberitaan dengan berbagai judul tersebut, maka manager Gunung Para berdiskusi dengan  Saksi SENO ADJI selaku Manajer Kebun Gunung Pamela dan saksi Ir. CHARLES NIC SITORUS selaku Manajer Kebun Silau Dunia dan permasalahan ini di serahkan kepada Ibnu Syahputra Sutomo selaku APK kebun Gunung Pamela.

Hingga pada Senin, 27 April 2020 sekira pukul 10.00 wib Marshal dan Apeng datang ke kantor PTPN Gunung Pamela mengendarai Mobil Datsun putih BK  1709 WF (dirampas untuk negara) dan bertemu dengan Ibnu Syahputra untuk meminta uang 30 juta agar tidak diberitakan lagi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X