Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan TPA Ajukan Praperadilan ke PN Kabanjahe

photo author
- Kamis, 6 Agustus 2020 | 12:47 WIB
Ilustrasi Hukum
Ilustrasi Hukum

KABANJAHE - Realitasonline.id | Setelah Kejaksaan melakukan penyitaan di kantor Dinas PPKAD terkait dugaan korupsi dalam kelayakan studi pengadaan tempat pembuangan akhir  ( TPA ) sampah di Desa Dokan Kecamatan Merek dan menetapkan dua orang tersangka,  salah seorang tersangkanya  inisial BK,  mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe.

Informasi gugatan ini terlihat saat diakses ke situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di halaman website milik PN Kabanjahe. Didalam SIPP dengan nomor gugatan 1/Pid.Pra/2020/PN Kbj, per tanggal 29 Juli 2020 berisikan tentang sah atau tidaknya proses penahanan.

Di dalam laman tersebut, tertera jika pemohon atas nama Sueka Bonafide Baron Kaban.

Sedangkan pihak termohon adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Karo.

Di dalam SIPP tersebut, persidangan praperadilan ini dijadwalkan Rabu (5/8/2020).

Di sana juga tertera jika sidang akan dibawakan oleh Majelis Hakim tunggal, yang langsung dibawa oleh Wakil Ketua PN Kabanjahe Vera Yetti Magdalena.

Kajari Kabanjahe melalui Kasie Intel,  Ifan Taufik Lubis   baru-baru ini kepada wartawan mengakui adanya praperadilan yang diajukan tersangka BK ke PN Kabanjahe.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X