Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan TPA Ajukan Praperadilan ke PN Kabanjahe

photo author
- Kamis, 6 Agustus 2020 | 12:47 WIB
Ilustrasi Hukum
Ilustrasi Hukum

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Kejari Karo telah menetapkan dua tersangka terkait TPA , Jumat (17/7) lalu  masing-masing BK selaku PPK study kelayakan TPA dan konsultan R asalnya   penyidik Kejari Karo telah menetapkan dua tersangka dalam penggunaan anggaran study kelayakan Tempat Penampungan Akhir (TPA)  Tahun Anggaran sebesar Rp 250 juta masing-masing  BK selaku PPK study kelayakan dan konsultan R . Dan study kelayakan itu tersebut berdasarkan audit BPKP Sumut kerugiaan negara  total loss sebesar Rp 250 juta.

Untuk melengkapi berkas penyidikan, tim Kejari Kabupaten Karo juga telah melakukan penyitaan sejumlah berkas- berkas terkait proyek tersebut dari Dinas PPKAD Kabupaten Karo.

Dan  penyidik membidik tersangka lain  terutama  pengadaan   tanah untuk tempat pembuangan sampah atau Tempat Proses Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karoyang ditampung dalam APBD Karo tahun anggaran 2016 dengan pagu anggaran sebesar Rp 2.525.000.000. (JP)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X