Seperti telah diberitakan sebelumnya, Kejari Karo telah menetapkan dua tersangka terkait TPA , Jumat (17/7) lalu masing-masing BK selaku PPK study kelayakan TPA dan konsultan R asalnya penyidik Kejari Karo telah menetapkan dua tersangka dalam penggunaan anggaran study kelayakan Tempat Penampungan Akhir (TPA) Tahun Anggaran sebesar Rp 250 juta masing-masing BK selaku PPK study kelayakan dan konsultan R . Dan study kelayakan itu tersebut berdasarkan audit BPKP Sumut kerugiaan negara total loss sebesar Rp 250 juta.
Untuk melengkapi berkas penyidikan, tim Kejari Kabupaten Karo juga telah melakukan penyitaan sejumlah berkas- berkas terkait proyek tersebut dari Dinas PPKAD Kabupaten Karo.
Dan penyidik membidik tersangka lain terutama pengadaan tanah untuk tempat pembuangan sampah atau Tempat Proses Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karoyang ditampung dalam APBD Karo tahun anggaran 2016 dengan pagu anggaran sebesar Rp 2.525.000.000. (JP)