Buruh Bangunan Simpan Sabu di Ponsel Diganjar 5 Tahun Bui

photo author
- Rabu, 12 Agustus 2020 | 14:45 WIB
Selip divonis 5 tahun mendapat pengawalan petugas mengikuti sidang Online.
Selip divonis 5 tahun mendapat pengawalan petugas mengikuti sidang Online.

SIMALUNGUN – realitasonline.id | Kusnadi als Selip (35) warga Kampung Baru Nagori Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa divonie 5 tahun penjara denda 900 juta subsider 6 bulan penjara oleh. Putusan hakim konform (sama) dengan tuntutan jaksa Juna Karo-Karo. 

Vonis dibacakan ketua majelis hakim Roziyanti didampingi dua hakim anggota Aries Ginting dan Mince Ginting disidang Online PN Simalungun, Selasa (11/8). Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 112 (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika.

Terdakwa Selip yang kesehariannya bekerja sebagai Buruh Bangunan terbukti menyimpan sabu dalam batere ponsel nya. Awalnya, terdakwa disuruh membeli sabu oleh temannya Ardi (DPO) seharga 200 ribu. 

Baca Juga:
Pelaku Pembunuhan Pelajar yang Ditanam Dalam Posisi Duduk Divonis 15 Tahun Bui
Hakim Vonis Naik Pemilik Sabu Jadi 5 Tahun

Dengan mengatakan  ”inilah belanjakan (sambil memberikan uang sebesar Rp.200.000,- kepada terdakwa) pada Selasa 18 Pebruari 2020 dan tambahilah, biar dapat 1/4". Lalu terdakwa menerima uang tersebut serta menambahi uangnya sebesar Rp.50.000, dan  menghubungi ASENG (Daftar Pencarian Orang) melalui handphonenya dan mengatakan ”bang ini ada uangku Rp.250.000,-” dan ASENG menjawab ”kau tunggu aja didepan Mesjid (maksudnya Mesjid Al-Fata yang ada didaerah Sibatu-batu).

Terdakwa menerima 3 paket sabu dari Aseng dan bersama Ardi pulang ke rumahnya. Keesokan harinya, terdakwa dan Ardi sepakat bertemu  di warung milik mas Budi Kampung Baru Nagori Balimbingan. Saat menunggu Ardi, terdakwa ditangkap Polsek Tanah Jawa.

Polisi menyita  sabu yang disimpan dalam batere ponsel dan  terdakwa dibawa ke rumahnya ditemukan sabu dari jendela kamarnya. Kepada petugas terdakwa mengakui jika sabu tersebut dibeli secara patungan dengan Ardi dan dibeli dari Aseng.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X