SIMALUNGUN – realitasonline.id | Dua terdakwa Leonardo Tinendung als Leo (22) dan Denis Berkam Marbun (26) warga Lau Cimba Rambung Merah Simalungun masing masing divonis 5 tahun denda 900 juta subsider 6 bulan penjara.
Putusan hakim yang dibacakan dalam persidangan on-line PN Simalungun, Selasa (11/8) konform (sama) dengan tuntutan jaksa Dedy Chandra Sihombing SH.
Keduanya terbukti memiliki sepaket sabu dan dinyatakan bersalah melanggar pasal 112 (1) Jo pasal 132 UU RI No.35/2009 tentang narkotika. Sabu tersebut diakui terdakwa dibeli dari seseorang di Gang Puri Kecamatan Siantar Utara Kota P.Siantar, kata ketua Majelis hakim Hendrawan Nainggolan SH.
Baca Juga:
Buruh Bangunan Simpan Sabu di Ponsel Diganjar 5 Tahun Bui
Hakim Vonis Naik Pemilik Sabu Jadi 5 Tahun
Sesuai fakta persidangan, kedua terdakwa membeli sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya di jalan Tanah Jawa Gang Puri pada Sabtu, 21 Maret 2020 sekira pukul 12.00 Wib. Siang itu keduanya berangkat dari jalan Lau Cimba Rambung Merah mengendarai becak motor (Betor).
Sedangkan uang yang digunakan untuk membeli sabu adalah milik Leo senilai 100 ribu. Usai membeli sabu, keduanya pulang ke Rambung Merah. Setibanya di Simpang Lau Cimba dihadang saksi polisi, P. Benny Lumban Raja bersama Donal Tobing, A Sibarani dan Leonardo Silalahi.
Petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dinyatakan dimusnahkan dan 1 unit becak motor nomor mesin HI331E-1046026 dinyatakan dirampas untuk negara.