Dalam persidangan, keduanya didampingi pengacara HArfin Siagian SH dari Posbakum PN Simalungun, menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Demikian juga dengan jaksa menyatakan pikir-pikir.
Hal yang memberangkatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal meringankan, keduanya bersikap sopan dan belum pernah dipidana. Persidangan dibantu panitera Dedi Antony Tambunan dinyatakan selesai dan ditutup. (RH)