Beli Sabu di Siantar, Dua Warga Simalungun Diganjar 5 Tahun Bui

photo author
- Rabu, 12 Agustus 2020 | 14:49 WIB
Kedua terdakwa dikawal petugas Erik Finey.
Kedua terdakwa dikawal petugas Erik Finey.

Dalam persidangan, keduanya didampingi pengacara HArfin Siagian SH dari Posbakum PN Simalungun, menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Demikian juga dengan jaksa menyatakan pikir-pikir.

Hal yang memberangkatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal meringankan, keduanya bersikap sopan dan belum pernah dipidana. Persidangan dibantu panitera Dedi Antony Tambunan dinyatakan selesai dan ditutup. (RH)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X