SIMALUNGUN - realitasonline.id | Terdakwa In Donni als Doni (23) warga Huta VII jalan Subur Desa Purbasari Kecamatan Tapian Dolok Simalungun didakwa mengedarkan 19 paket sabu. Sabu sebanyak itu dibeli dari Rayen (DPO) seharga 1 juta di simpang Koperasi pada Kamis, 19 Maret 2020.
Sabu sebanyak 1 gram dibagi menjadi 19 paket kecil untuk dijual, diantaranya 3 paket seharga 300 ribu telah dijual kepada seseorang yang datang ke rumahnya. Terdakwa ditangkap saksi Andi N Siregar, Idris Pane dan Tigor Manurung (Polsek Serbelawan) dari belakang rumah terdakwa berdasarkan informasi yang diterima.
Baca juga: Beli Sabu di Siantar, Dua Warga Simalungun Diganjar 5 Tahun Bui
Petugas juga menyita barang bukti 19 paket sabu, uang hasil penjualan sabu dan ponsel. Terdakwa dijerat jaksa melanggar pasal 114 atau kedua melanggar pasal 112 (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika.
Terdakwa lainnya, Deno Samuel Sembiring als Muel (22) warga jalan Nagur Kelurahan Pematang Tanah Jawa didakwa memiliki 2 paket sabu. Dan terdakwa ditangkap pada Sabtu, 4 April di depan Indomaret Tanjung Pasir oleh Polsek Tanah Jawa.
Sabu sebanyak 2 paket diakui dibeli sehari sebelum penangkapan dari Nando Hutabarat seharga 400 ribu. Batang bukti sabu dan hp Lenovo dijadikan barang bukti dalam persidangan.
Baca juga: Buruh Bangunan Simpan Sabu di Ponsel Diganjar 5 Tahun Bui