Jaksa Barry Sugiarto juga mnejerat dengan pasal yang sama dengan terdakwa Doni. Surat dakwaan jaksa tersebut dibenarkan kedua terdakwa dan tidak keberatan.
"Benar yang mulia", kata kedua terdakwa ketika ditanya hakim tanggapannya terhadap dakwaan tersebut disidang online PN Simalungun, Rabu (12/8).
Didampingi pengacara HArfin Siagian, persidangan dipimpin ketua majelis hakim Hendrawan Nainggolan ditunda hingga Selasa (24/8) untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi. (RH)