Sindikat Perampok Truk Minta Diringankan Hukumannya Pasca Diancam 4 Tahun

photo author
- Kamis, 13 Agustus 2020 | 12:47 WIB
3 pelaku Perampokan diancam 4 tahun dalam sidang online dikawal petugas Helmy Telaumbanua.
3 pelaku Perampokan diancam 4 tahun dalam sidang online dikawal petugas Helmy Telaumbanua.

SIMALUNGUN - realitasonline.id | Jaksa Dedy Chandra Sihombing SH menuntut 3 terdakwa pelaku perampok dengan pidana penjara selama 4 tahun, disidang online PN Simalungun, Rabu (12/8).

Ketiga terdakwa, Lambok Hasiholan Napitupulu (40) warga jalan Persatuan Siantar Utara, Charles Sinaga als Janson(42) warga Desa Parbaba Samosir dan Januarman Damanik als Balanga als Angga (40) warga jalan Sriwijaya Siantar.

Ketiganya dipersalahkan jaksa melanggar pasal 365 ayat (2) ke-1,2 KUH Pidana. Atas tuntutan jaksa tersebut, ke-3 terdakwa didampingi pengacara Harfin Siagian SH dari Posbakum PN Simalungun memohon kepada hakim agar hukumannya diringankan.

"Saya menyesal yang mulia, hukumlah saya seringan-ringannya", kata terdakwa secara bergantian.

Baca Juga: Beli Sabu di Siantar, Dua Warga Simalungun Diganjar 5 Tahun Bui

Menurut jaksa, ke-3 terdakwa bersama Robin Siahaan, Sitorus dan Pasaribu (masing masing dalam daftar pencarian orang) pada Jumat, 28 Pebruari 2020 melakukan perampokan di jalan umum Siantar-Saribudolok Nagori Raya Usang Kecamatan Dolok Masagal. Sebelum melakukan aksinya, para terdakwa bersama DPO telah merencanakannya di warung tuak di kota Pematangsiantar.

Dengan mengendarai mobil Avanza putih BB 1153 MC membawa pisau lipat dan parang. Di jalan sepi sekira pukul 02.00 dinihari melihat truck colt diesel bermuatan jeruk dengan plat BM 8244 MU dikendarai saksi korban Roni Yulianto dan Masri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X