Truck dipaksa berhenti, dan mengancam dengan pisau dan parang agar korban menyerahkan uang dan handphone nya. Pisau diarahkan ke korban dan juga parang sembari mengancam akan memecahkan kaca.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Pelajar yang Ditanam Dalam Posisi Duduk Divonis 15 Tahun Bui
Karena korban ketakutan, terpaksa menyerahkan handphone merk Samsung J1 dan dompet berisi uang 2,1 juta, SIM, buku KIR dan KTP. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga 5,9 juta dan trauma karena takut dibunuh.
Akibat peristiwa tersebut, saksi korban melaporkannya ke Polres Simalungun.
Majelis hakim Hendrawan Nainggolan, Dessy Deria Ginting dan Anggreana ER Sormin menunda persidangan hingga dua pekan. "Untuk putusan sidang akan dibuka kembali pada 24 Agustus mendatang", kata Hendrawan sambil mengetuk palu. (RH)