SIMALUNGUN – realitasonline.id | Majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun diketuai Roziyanti bersama 2 hakim anggota Aries Ginting dan Mince Ginting sependapat dengan JPU Devica Octaviniwaty SH. Terdakwa Boimin als Kumis (53) yang merupakan seorang residivis dalam kasus spesialis mencuri ternak lembu divonis 7 tahun penjara.
Vonis hakim tersebut dibacakan dalam persidangan online di Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (7/10). Sedangkan 2 rekannya Dedi Ismanto dan Aldy Syahputra masing masing divonis 5 tahun penjara.
Para terdakwa disidangkan dalam berkas terpisah, dan dinyatakan bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-1 dan 4 KUH Pidana.
Menurut hakim, terdakwa Boimin telah merencanakan pencurian lembu dan mengajak serta memerintahkan terdakwa Dedi untuk menyewa mobil truck. Setelah menyewa truck milik Feri Irawan, terdakwa menjemput terdakwa Aldy, Rizky dan Babe (Babe).
Mereka melakukan aksinya pada Jumat, 19 Juni 2020 di Huta Pelita Baru Desa Maligas Bayu Kecamatan Hutabayu Raja. Usai melakukan pengintaian, terdakwa menuju kandang sapi milik Dedy Syahputra dan berhasil mengikatkan tali ke-2 ekor lembu betina milik korban.
Namun sekitar 50 meter diteriaki "maling" oleh warga. Terdakwa Aldy berlari menuju truck dan membangunkan terdakwa Dedi untuk segera pergi dari tempat menunggu.
Naas, setelah mesin mobil menyala warga sudah menghadang dan menangkap para terdakwa. Sedangkan Rizky dan Babe berhasil melarikan diri.