Hakim berpendapat jika perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan kerugian pada korban. Selain itu terdakwa Kumis sudah pernah dipidana.
"Para terdakwa bisa menerima atau pun banding, diberikan waktu selama 7 hari untuk pikir pikir," kata hakim sambil mengetuk palu. Persidangan dinyatakan selesai dan ditutup, ucap Roziyanti. (RH)