Gagal Curi Lembu Residivis Divonis 7 Tahun Bersama 2 Temannya

photo author
- Rabu, 7 Oktober 2020 | 22:22 WIB
Para terdakwa pencuri lembu. (Realitasonline/rahayu)
Para terdakwa pencuri lembu. (Realitasonline/rahayu)

Hakim berpendapat jika perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan kerugian pada korban. Selain itu terdakwa Kumis sudah pernah dipidana. 

"Para terdakwa bisa menerima atau pun banding, diberikan waktu selama 7 hari untuk pikir pikir," kata hakim sambil mengetuk palu. Persidangan dinyatakan selesai dan ditutup, ucap Roziyanti. (RH)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Editor

Rekomendasi

Terkini

X