Padahal, sbelumnya, kata Fajar, pihaknya sudah menyurati Kades Heriyanto untuk membongkar sendiri bangunan tersebut karena bersifat ilegal.
“Akan tetapi bangunan tersebut hingga kini masih bebas berdiri,” ujarnya.
Menurutnya bangunan tersebut berdiri di atas lahan lebih kurang 1762 M2, berstatus HGU Nomor 100 PTPN II Kebun Tandem Hilir," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Kades Tandem Hilir I tidak hanya sekali ini saja membuat masalah. Tercatat sudah empat kali Kades tersebut tersandung hukum. Salah satunya adalah penebangan kayu jati yang sampai hari ini proses hukumnya jalan di tempat.
Lalu, terdapat juga laporan soal jual beli lapak pekan di atas lahan milik perkebunan. Kemudian, jual beli SKT (Surat Keterangan Tanah) lahan berstatus milik negara.
Dan yang terakhir adalah mendirikan bangunan kandang lembu beralamat di Gang Mangga dibangun pada awal bulan Juli 2020. Tak lama berselang kandang lembu kembali dibangun di Pasar 2 Desa Tandem Hilir 1.
Menanggapi pemberitaan tersebut, melalui kiriman aplikasi masengernya Kades Herianto mengatakan kandang lembu miliknya dibangun setahun yang lalu. (MA)