Polres Binjai Dalami Kasus Penyerobotan Lahan di Desa Tandem Hilir I

photo author
- Selasa, 10 November 2020 | 22:48 WIB
Bangunan rumah dan kolam ikan yang dibangun Kades di atas lahan milik perkebunan PTPN II. (Realitasonline/M.Ali)
Bangunan rumah dan kolam ikan yang dibangun Kades di atas lahan milik perkebunan PTPN II. (Realitasonline/M.Ali)

Padahal, sbelumnya, kata Fajar, pihaknya sudah menyurati Kades Heriyanto untuk membongkar sendiri bangunan tersebut karena bersifat ilegal.

“Akan tetapi bangunan tersebut hingga kini masih bebas berdiri,” ujarnya.

Menurutnya bangunan tersebut berdiri di atas lahan lebih kurang 1762 M2, berstatus HGU Nomor 100 PTPN II Kebun Tandem Hilir," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Kades Tandem Hilir I tidak hanya sekali ini saja membuat masalah. Tercatat sudah empat kali Kades tersebut tersandung hukum. Salah satunya adalah penebangan kayu jati yang sampai hari ini proses hukumnya jalan di tempat.

Lalu, terdapat juga laporan soal jual beli lapak pekan di atas lahan milik perkebunan. Kemudian, jual beli SKT (Surat Keterangan Tanah) lahan berstatus milik negara.

Dan yang terakhir adalah mendirikan bangunan kandang lembu beralamat di Gang Mangga dibangun pada awal bulan Juli 2020. Tak lama berselang kandang lembu kembali dibangun di Pasar 2 Desa Tandem Hilir 1.

Menanggapi pemberitaan tersebut, melalui kiriman aplikasi masengernya Kades Herianto mengatakan kandang lembu miliknya dibangun setahun yang lalu. (MA)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Editor

Rekomendasi

Terkini

X