Polsek Dolok Tangguhkan 5 Tersangka DPO 2 Tahun, Korban Ngadu ke Polda Sumut

photo author
- Selasa, 20 April 2021 | 13:33 WIB
Korban ketika di Mapolda Sumut.
Korban ketika di Mapolda Sumut.

Dari laporan itu, dia melihat langsung bahwa pelakunya adalah Sahrul Nasution dan kawan kawannya, sesuai dengan nomor laporan bernomor 17/VIII/2018/SU/Tapsel/TPS.Dolok. Seiring berjalannya kasus, polisi akhirnya menetapkan 4 orang tersangka dan telah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan.

Adapun empat orang itu adalah Sahrul Nasution, Rojali Harahap, Muhammad Dian alias Dian dan Sumarno alias Mamo. Dalam persidangan dan proses selanjutnya, polisi juga menerbitkan DPO kepada 13 orang lainnya. Terbitnya surat DPO itu adalah 5 Oktober 2018.

Akan tetapi, setelah surat itu terbit, petugas kepolisian dari Polsek Dolok maupun Polres Tapsel tidak kunjung menangkap mereka. Meski keberadaan mereka ada yang terlihat di daerah Paluta dan sekitarnya.

Adapun ke 13 DPO itu adalah Zulkifli Rambe, Indra, Safar, Mantu, Pecuk, Mardi, Rudi, Sariono alias Gundul, Ipin, Heri Santoko, Parno, Bangkit, dan Aril Pohan. Mereka jadi DPO atas kasus atau melanggar pasal 363 junto 55 junto 56 KUHPidana. Akan tetapi, meski mereka tidak melarikan diri atau masih berada diseputaran atau daerah yang sama. Polisi tidak kunjung menangkap DPO itu.

"Saya lihat kinerja Polsek Dolok atau Polres Tapsel ini tidak profesional, sebab DPO itu ada di wilayah Paluta sendiri. Terutama Zulkifli Rambe. Saya meminta agar Zulkifli Rambe segera ditangkap karena telah ditetapkan sebagai tersangka olek Polsek Dolok," ungkapnya.

Baca juga: Transaksi 100 Kg Narkoba di Selat Malaka Digagalkan

Karena lambatnya menangani kasus itu dan Polsek Dolok tidak menangkap Zulkifli Rambe. Akhirnya korban membuat surat atau mengadukan peristiwa itu ke Mabes Polri di Jakarta. 

"Setelah saya layangkan surat ke Mabes Polri, barulah Polsek Dolok menindaklanjuti keluhannya. Dalam kasus itu, Polsek Dolok akhirnya kembali bekerja. Lima orang DPO akhirnya diperiksa tepatnya di bulan Oktober 2020. Artinya setelah dua tahun lebih, polisi baru memeriksa Lima DPO atas nama Zulkifli Rambe, Suratman alias Mantu, Sapar Belitar Putra , Indra Wijaya dan Sunarto alias Pecuk. Anehnya, setelah dilakukan pemeriksaan, kelima orang ini tidak ditahan Polsek Dolok sesuai dengan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang saya terima di 9 Oktober 2020. Kenapa bisa penyidik tidak menahan lima tersangka pencurian dengan pemberatan yang telah DPO dua tahun lebih," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X