Atas kasus itu, Faisal mengadukannya ke Polda Sumut dengan harapan mendapatkan keadilan.
"Saya menduga ada kongkalikong atau persekongkolan jahat antara Zulkifli Rambe dan kawan kawan dengan petugas kepolisian. Karena lima orang itu statusnya DPO kenapa ditangguhkan. Saya memohon agar Polda Sumut bisa memberikan keadilan terhadap saya. Saya meminta agar lima orang itu segera ditahan dan dilimpahkan ke kejaksaan dengan cepat," tegasnya.
Sesampainya mereka di bagian Wasidik Polda Sumut, keluhan mereka diterima oleh penyidik tertanggal 19 April 2021. Disitu Faisal menuangkan keluhannya diantaranya atas pembiaran DPO.
Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi M.P Nainggolan ketika dikonfirmasi awak media mengaku bahwa segala informasi atau laporan dari masyarakat pasti akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Informasi atau laporan dari masyarakat pasti akan ditindaklanjuti, dipelajari terlebih dahulu dan akan di komunikasikan prosesnya kepada pelapor atau pembuat aduan," terangnya. (HN)