Polres Padangsidimpuan Bekuk Tersangka Penyalahguna Narkoba

photo author
- Minggu, 25 April 2021 | 13:03 WIB
Tersangka penyalahguna narkoba MH alias Ito saat menjalani pemeiksaan di Mapolres Padangsidimpuan, Kamis (22/4/2021), (Foto : Realitasonline / Riswandy)
Tersangka penyalahguna narkoba MH alias Ito saat menjalani pemeiksaan di Mapolres Padangsidimpuan, Kamis (22/4/2021), (Foto : Realitasonline / Riswandy)

PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Pesonil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali meringkus tersangka penyalahguna narkotika di Jalan Jalan Alboint Hutabarat Gang Mesjid Nikmat Lingkungan III Kelurahan Wek VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, Kamis (22/4/2021), sekira pukul 21.30 Wib.

Tersangka yang ditangkap MH alias Ito (48) warga Jalan Alboint Hutabarat Gang Mesjid Nikmat Lingkungan III Kelurahan Wek VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan dan dari tersangka disita barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,75 gram yang dibungkus dalam 5 bungkus plastik klip transparan, satu buah kaca pirek, satu buah jarum, satu unit timbangan elektrik warna Silver dan satu buah bungkus rokok merek Luffman wara merah.

Informasi yang dihimpun, penangkapan terangka berawal saat personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung yang terletak di Jalan Alboint Hutabarat Gang Mesjid Nikmat Lingkungan III Kelurahan Wek VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh tersangka MH alias Ito.

Baca juga: 2 Tesangka Kasus Narkoba Ditangkap Polisi dari 2 Tempat Berbeda

Berdasarkan informasi tersebut personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan Penyelidikan dengan cara mendatangi lokasi yang diinformasikan masyarakat dan saat petugas tiba di warung yang dituju, petugas melihat tersangka sedang berada di dalam warung.

Kemudian petugas mengamankan tersangka kemudian dilakukan pemeriksaan dan di dalam kantong samping celana sebelah kiri yang dikenakan tersangka, ditemukan satu buah bungkus rokok Luffman warna merah yang didalamnya berisi 5 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu, satu buah kaca pirek, satu buah jarum dan satu potong sedotan yang diruncingkan.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku kalau barang haram tersebut adalah milik tersangka. Selanjutnya tersangka di bawa ke umahnya dan dilakukan penggeledahan. Di sana, petugas menemukan satu unit timbangan elektrik warna Silver. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan penyidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X