2 Pengedar Sabu Asal Simalungun Divonis 9 dan 7 Tahun Penjara

photo author
- Jumat, 30 April 2021 | 07:30 WIB
Dua terdakwa pengedar sabu asal Sidamanik didampingi petugas mendengarkan vonis hakim PN Simalungun. (Realitasonline/Rahayu)
Dua terdakwa pengedar sabu asal Sidamanik didampingi petugas mendengarkan vonis hakim PN Simalungun. (Realitasonline/Rahayu)

SIMALUNGUN - Realitasonline.idDua terdakwa Ody Mahendra Subrata als Omreg (22) warga Huta III Manik Maraja Sidamanik Simalungun divonis 9 tahun denda Rp.1,2 milyar subsider 1 tahun. Sedangkan temannya Jonson Hamonangan Siallagan als Acong (21) warga Sarimatondang Sidamanik divonis 7 tahun dan denda yang sama.

Putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim Mince Setyawati Ginting SH didampingi dua hakim anggota Aries Ginting dan Desy Ginting di Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis, (29/4). Omreg dan Acong dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika.

BACA JUGA : Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti 125 Perkara

Menurut hakim, kedua terdakwa ditangkap Satres Narkoba Polres Simalungun di rumah masing-masing. Omreg yang lebih dulu diamankan mengaku telah menjual sabu kepada Acong seharga 150 ribu. Dari Omreg petugas menyita 6,54 gram sabu (bruto).

Sabu sebanyak itu diakui Acong diterima dari Andre Siagian pada 16 Oktober 2020 di jalan Merdeka dekat Taman Bunga Siantar. 

"Nanti kalau sudah habis, bayar 5 juta," kata Andre saat menyerahkan sabu ke Omreg. 

BACA JUGA : Maksud Hendak Edarkan Sabu, ET Malah Nginap Dibui

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Editor

Tags

Rekomendasi

Terkini

X