2 Pengedar Sabu Asal Simalungun Divonis 9 dan 7 Tahun Penjara

photo author
- Jumat, 30 April 2021 | 07:30 WIB
Dua terdakwa pengedar sabu asal Sidamanik didampingi petugas mendengarkan vonis hakim PN Simalungun. (Realitasonline/Rahayu)
Dua terdakwa pengedar sabu asal Sidamanik didampingi petugas mendengarkan vonis hakim PN Simalungun. (Realitasonline/Rahayu)

Transaksi yang dilakukan Omreg dan Andre dengan sistem Laku Bayar (LB). Lalu sabu dipaketin oleh Acong untuk diedarkan. Dari Acong polisi menyita 16 paket sabu, 1 paket sedang dan 1 paket besar.

Dalam persidangan, para terdakwa didampingi pengacara prodeo yang ditetapkan hakim PN Simalungun dari LBH Perjuangan Keadilan Frans Silalahi SH. Atas putusan hakim tersebut menyatakan pikir-pikir. 

Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesal dan menyesali perbuatannya. (RH)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Editor

Tags

Rekomendasi

Terkini

X