Transaksi yang dilakukan Omreg dan Andre dengan sistem Laku Bayar (LB). Lalu sabu dipaketin oleh Acong untuk diedarkan. Dari Acong polisi menyita 16 paket sabu, 1 paket sedang dan 1 paket besar.
Dalam persidangan, para terdakwa didampingi pengacara prodeo yang ditetapkan hakim PN Simalungun dari LBH Perjuangan Keadilan Frans Silalahi SH. Atas putusan hakim tersebut menyatakan pikir-pikir.
Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesal dan menyesali perbuatannya. (RH)