Bawa 10 Paket Sabu, Sopir Truk Asal Abdya Dibekuk Polisi

photo author
- Rabu, 16 Juni 2021 | 14:28 WIB
Pelaku beserta barang bukti diamankan pihak Satres Narkoba Polres Abdya, Selasa (15/6) malam sekira pukul 21.15 WIB.
Pelaku beserta barang bukti diamankan pihak Satres Narkoba Polres Abdya, Selasa (15/6) malam sekira pukul 21.15 WIB.

"Setelah kita mintai keterangan dari pelaku, ia mengakui kalau sabu tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan dalam kawasan setempat," sebutnya.

Untuk saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Ruang Satres Narkoba Polres Abdya. "Kita akan terus mendalami sumber dan kemana saja akan dijual sabu itu," tutur Ipda Hengky.

Atas perbuatan melawan hukum itu, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) junto pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun dan denda Rp.10 miliar. (ZAL)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X