Dua Petani Asal Nagan Raya dan Abdya Tertangkap Miliki Ganja

photo author
- Sabtu, 3 Juli 2021 | 11:46 WIB
Pelaku beserta barang bukti berada di ruang Satres Narkoba Polres Abdya, Jumat (2/7) siang sekira pukul 11.15 WIB.
Pelaku beserta barang bukti berada di ruang Satres Narkoba Polres Abdya, Jumat (2/7) siang sekira pukul 11.15 WIB.

"Setelah kita geledah, benar ada ganja terselip di pinggang tersangka. Sementara bungkusan lainnya berada di kediamannya. Semua barang bukti itu sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut," ujar Ipda Hengky.

Atas perbuatan melawan hukum itu, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) junto pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan denda Rp.10 miliar. (ZAL)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X