Dua Pengedar Sabu Asal Aceh Selatan Tertangkap Polisi di Abdya

photo author
- Kamis, 15 Juli 2021 | 00:04 WIB
Pelaku beserta barang bakti diamankan pihak Satres Narkoba Polres Abdya, Selasa (13/7) malam sekira pukul 21.15 WIB.
Pelaku beserta barang bakti diamankan pihak Satres Narkoba Polres Abdya, Selasa (13/7) malam sekira pukul 21.15 WIB.

BLANGPIDIE - realitasonline.id | Dua pengedar narkoba jenis sabu asal Kabupaten Aceh Selatan harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Selasa (13/7) kemaren malam sekira pukul 21.30 WIB.

Keduanya tertangkap sedang berada di pinggir jalan raya kawasan Desa Ie Lhop, Kecamatan Tangan-Tangan, kabupaten setempat.

Meski sempat mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti, namun penggerakan tangan salah satu tersangka dapat diketahui Tim Opsnal Res Narkoba Polres Abdya.

"Kita berhasil mengamankan satu bungkus paket sabu dengan berat 0,83 gram yang dimasukkan kedalam plastik bening," kata Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Resnarkoba Ipda Hengki Harianto SH MH, Rabu (14/7) sore di Blangpidie.

Selain itu, lanjut Kasat Hengki, petugas juga mengamankan dua unit handphone Android yang disinyalir untuk menghubungi pembeli saat melakukan transaksi.

Adapun kedua tersangka itu, masing-masing berinisial MI (22) warga Pantee Geulima dan AN (20) warga Pulo Ie, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan. 

"Keduanya kami tangkap setelah mendapat informasi akurat terkait peredaran narkoba jenis sabu di kawasan setempat. Kecurigaan kami benar kalau ada dua tersangka yang tengah menunggu pembeli," terang Ipda Hengki.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X