Dua Pengedar Sabu Asal Aceh Selatan Tertangkap Polisi di Abdya

photo author
- Kamis, 15 Juli 2021 | 00:04 WIB
Pelaku beserta barang bakti diamankan pihak Satres Narkoba Polres Abdya, Selasa (13/7) malam sekira pukul 21.15 WIB.
Pelaku beserta barang bakti diamankan pihak Satres Narkoba Polres Abdya, Selasa (13/7) malam sekira pukul 21.15 WIB.

Lebih lanjut dijelaskan kalau kedua tersangka tidak melakukan perlawanan bahkan mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya. "Saat ini sedang kita mintai keterangan lebih lanjut untuk ditingkatkan ke penyidikan," ujarnya.

Atas perbuatan melawan hukum itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) junto pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun dan paling sedikit 5 tahun dengan denda maksimal Rp.10 miliar. (ZAL)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X