Anehnya, telah berjalan satu tahun dikeluarkan keputusan di website resmi tersebut, pihak BPN Aceh belum mengeluarkan titik koordinatnya, sehingga Tanah Objek reforma Agraria (TORA) menjadi terhalang untuk dibagikan ke warga.
Dalam pertemuan tersebut, pihak BPN Aceh beralasan belum menerima salinan amar keputusan dari MA RI, sehingga, titik koordinat atau batas-batas lahan bekas HGU tersebut belum dapat dikeluarkan.
Menurut Kajari Nilawati, putusan MA menolak gugatan PT CA yang dipublis melalui website sudah sah secara hukum, sehingga pihak BPN tidak harus lagi menunggu salinan keputusan tersebut
“Dalam Undang-Undang PTUN disebutkan bahwa putusan itu sudah bisa dieksekusi apabila sudah ditayangkan melalui website resmi MA. Jadi, pihak BPN sudah bisa melaksanakan keputusan itu," terang Nilawati
Terkait hal itu, pihaknya mendukung langkah Bupati Abdya untuk membagikan lahan eks HGU PT CA kepada masyarakat. Sebab, disamping dapat mensejahterakan masyarakat, juga tidak melanggar hukum, karena perkaranya sudah Inkrah.
“Selama tidak melawan hukum kami selaku Forkopimkab mendukung, karena ini program kesejahteraan rakyat," tuturnya.
Kajian hukum Kajari Nilawati yang menyatakan bahwa website Mahkamah Agung RI itu resmi secara hukum, juga dikuatkan oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh, Indra Khaira Jaya.
"Sekarang ini kan zaman digitalisasi, sekali terpublis langsung diakses orang banyak, ini jaman teknologi, harus terbuka. Jadi putusan itu resmi,” kata Indra saat diwawancarai wartawan usai pertemuan dengan Forkopimkab Abdya di Banda Aceh pekan lalu.