P SIANTAR – Realitasonline,id | Rahmat Fauzi (26) warga jalan Terampil Huta II Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas Simalungun divonis 1 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti akibat kelalaian nya mengendarai kendaraan menyebabkan korban Indo Lubis meninggal dunia.
Vonis majelis hakim Irwansyah P. Sitorus dibacakan dalam persidangan, Senin (8/11) di Pengadilan Negeri Pematangsiantar melalui teleconference didampingi hakim anggota Rahmat Hasibuan dan Renni P Ambarita.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Ester Lauren Harianja SH, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 1,6 tahun. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 310 Ayat (4) Jo 109 ayat (1) UU, kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Fakta persidangan menurut hakim, peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada, Minggu (9 Mei 2021) sekira pukul 08.30 WIB di jalan Ade Irma Suryani tepatnya di depan Showroom Suzuki Kel. Martoba Kec. Siantar Utara. Terdakwa mengendarai Honda Vario No. Pol BK 3503-TBN beriringan dengan kendaraan sepeda Motor Honda Kharisma No. Pol BK 5392-WD yang dikendarai korban Indo Lubis.
Terdakwa dengan kecepatan sekitar 30 Km/ Jam hendak mendahului sepeda motor korban. Dan melihat dari belakang lampu sen dari sepeda motor korban tidak menyala atau tidak hidup. Terdakwa tidak mengetahui apakah lampu sen depan hidup.
Sehingga saat terdakwa hendak membelok ke kanan, bertabrakan dengan korban yang juga hendak membelok ke kanan. Akibatnya terdakwa jatuh ke sebelah kanan jalan dan korban jatuh ke sebelah kiri jalan. Korban luka akibat tertimpa sepeda motornya.
Berdasarkan Visum Et Revertum No: R.2/063/VER/VI/2021 tanggal 09 Mei 2021 Jam 09.12 WIB An INDO LUBIS yang dibuat dr. Nashrullah, dokter pada Rumah Sakit Tentara TK.IV 01.07.01 Kota Pematangsiantar, korban mengalami luka robek di kepala ukuran 4cm x 4cm x 9cm luka robek di kaki kanan ukuran 3cm x 5cm