Laka Lantas Di Jalan Ade Irma Siantar Divonis 1 Tahun Bui

photo author
- Senin, 8 November 2021 | 21:06 WIB
Pembacaan putusan 1 tahun terhadap terdakwa Laka lantas disidang PN Siantar. (Realitasonline/Rahayu)
Pembacaan putusan 1 tahun terhadap terdakwa Laka lantas disidang PN Siantar. (Realitasonline/Rahayu)

 Jaksa dan juga terdakwa didampingi Pengacara Pondang Hasibuan SH menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut. Persidangan dinyatakan selesai dan ditutup. (RH)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Editor

Rekomendasi

Terkini

X