BLANGPIDIE - realitasonline.id | Mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Daya (KIP Abdya) Sanusi SPd (49) dituntut 25 kali cambuk oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejasaksaan Negeri (Kejari) Abdya, Muhammad Iqbal SH, Kamis (27/1/2022) siang dalam persidangan di Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangpidie.
Terseret Sanusi ke meja hijau MS Blangpidie lantaran dirinya bersama beberapa terdakwa lainnya kedapatan bermain judi kartu remi, pada Kamis (9/9/2021) silam, sekira Pukul 17:30 WIB di kawasan kebun sawit, Desa Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.
Imbas dari kasus yang menjerat dirinya itu, kini Sanusi dinonaktifkan dari ketua KIP Abdya, dan digantikan Yudi Nurmansyah sebagai Pelaksana tugas (Plt). Hal itu juga tertuang dalam Surat keputusan KPU-RI Nomor : 662/SDM.13/04/2021, tentang penonaktifan ketua KIP Abdya Provinsi Aceh periode 2018-2023.
Kajari Abdya, Nilawati SH MH, yang dikonfirmasi wartawan secara terpisah membenarkan bahwa mantan ketua KIP Abdya, Sanusi dituntut 25 kali cambuk, dan tujuh terdakwa lainnya salam kasus serupa dituntut 18 kali cambuk. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Iya benar, mantan ketua KIP dituntut 25 kali cambuk. Sementara tujuh terdakwa dalam kasus serupa 18 kali cambuk, detailnya boleh koordinasi dengan JPU,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Satreskrim Polres Abdya mengamankan SA (49) oknum komisioner KIP setempat.
Oknum komisioner yang kabarnya tak lain adalah ketua KIP Abdya itu, harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kedapatan bermain judi kartu remi di kebun sawit.